Pesangon – Pemutusan hubungan kerja atau PHK merupakan kondisi yang tidak diinginkan pekerja maupun perusahaan. Namun, dalam praktiknya, PHK tidak bisa dihindari terutama ketika perusahaan menghadapi tantangan ekonomi, efisiensi, restrukturisasi, atau kondisi lainnya. Untuk melindungi hak-hak pekerja, pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan yang jelas mengenai kompensasi pemutusan kerja, termasuk perhitungan pesangon karyawan.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara rinci bagaimana cara menghitung pesangon karyawan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021. Artikel ini ditujukan untuk pemilik usaha, praktisi HR, maupun pekerja yang ingin memahami hak dan kewajibannya.
Daftar Isi
– Apa Itu Pesangon?
– Dasar Hukum Perhitungan Pesangon
– Komponen Perhitungan Pesangon
– Faktor Pengali Berdasarkan Alasan PHK
Apa Itu Pesangon?
Pesangon adalah kompensasi yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang mengalami PHK. Kompensasi ini bertujuan untuk memberikan jaminan finansial sementara bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Berdasarkan UU Cipta Kerja, terdapat tiga komponen utama dalam perhitungan pesangon:
– Uang Pesangon (UP): Kompensasi utama yang diberikan berdasarkan masa kerja.
– Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Diberikan sebagai bentuk penghargaan atas loyalitas pekerja.
– Uang Penggantian Hak (UPH): Kompensasi untuk hak-hak pekerja yang belum diambil, seperti sisa cuti tahunan.
Dasar Hukum Perhitungan Pesangon
Perhitungan pesangon di Indonesia telah mengalami sejumlah perubahan seiring perkembangan regulasi ketenagakerjaan. Terdapat tiga peraturan utama yang menjadi dasar hukum dalam penetapan hak pesangon bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yaitu:
1. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Merupakan dasar awal yang mengatur hak pesangon sebelum undang-undang ketenagakerjaan direvisi. Dalam aturan ini, pekerja bisa menerima kompensasi hingga 23 kali upah tergantung masa kerja dan alasan PHK.
2. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)
Mengubah skema perhitungan pesangon menjadi lebih fleksibel. Salah satu poin penting yaitu dengan adanya pengurangan jumlah maksimal pesangon dan pengenalan faktor pengali berdasarkan alasan PHK, contohnya 0,5 hingga 2 kali dari ketentuan standar.
3. PP No. 35 Tahun 2021
Sebagai aturan pelaksana UU Cipta Kerja, peraturan pemerintah ini merinci ketentuan teknis perhitungan pesangon, termasuk rumus, masa kerja, serta kondisi khusus seperti PHK karena efisiensi, pelanggaran, atau meninggal dunia.
Komponen Perhitungan Pesangon
Sesuai ketentuan dalam UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021, pekerja yang mengalami PHK berhak menerima kompensasi dari perusahaan. Kompensasi ini tidak hanya berupa pesangon dasar, tetapi terdiri dari beberapa elemen yang dihitung berdasarkan masa kerja, hak yang belum terpenuhi, dan alasan PHK itu sendiri.
Secara umum, perhitungan kompensasi PHK mencakup tiga komponen utama: Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), Uang Penggantian Hak (UPH)
1. Uang Pesangon (UP)
Uang pesangon dihitung berdasarkan masa kerja karyawan. Berikut tabel perhitungannya:
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
UPMK diberikan untuk menghargai loyalitas dan masa bakti karyawan. Berikut ini cara penghitungannya:
3. Uang Penggantian Hak (UPH)
UPH diberikan atas hak-hak karyawan yang belum digunakan, seperti:
– Cuti tahunan yang belum diambil.
– Biaya transportasi untuk pulang ke kota asal (jika ada)
– Uang pengganti fasilitas perumahan, pengobatan, dan perawatan
– Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Biasanya, salah satu komponen uang penggantian hak (UPH), yaitu kompensasi perumahan, pengobatan, dan perawatan, dapat dihitung sebesar 15% dari total uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (UPMK), jika tidak ditentukan secara rinci. Besaran ini dapat disesuaikan berdasarkan kebijakan perusahaan atau hasil perjanjian kerja.
Faktor Pengali Berdasarkan Alasan PHK
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020, disahkan ulang lewat UU No. 6 Tahun 2023) terdapat faktor pengali yang mempengaruhi besaran pesangon, tergantung pada alasan PHK yaitu:
Contoh Perhitungan Pesangon Akibat Merger Perusahaan
Misalkan seorang karyawan bernama Rina telah bekerja selama 9 tahun 5 bulan dengan gaji terakhir Rp12.000.000 per bulan. Karena proses merger, perusahaan memutuskan hubungan kerja dengan Rina.
Komponen Pesangon yang Diterima Rina adalah:
1. Uang Pesangon (UP)
Berdasarkan masa kerja 9 tahun 5 bulan, Rina berhak atas 9 bulan upah.
UP = 9 x Rp12.000.000 = Rp108.000.000
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Untuk masa kerja di atas 9 tahun, Rina berhak atas 4 bulan upah.
UPMK = 4 x Rp12.000.000 = Rp48.000.000
3. Uang Penggantian Hak (UPH)
Misalnya Rina memiliki hak cuti tahunan yang belum diambil dan tunjangan lain sebesar Rp3.500.000.
Total Pesangon Sebelum Faktor Pengali
– UP + UPMK = Rp108.000.000 + Rp48.000.000 = Rp156.000.000
Faktor Pengali untuk PHK Akibat Merger
– Bagi karyawan yang terkena PHK karena merger, faktor pengali yang digunakan adalah 1.
– Maka total UP + UPMK setelah faktor pengali:
1 x Rp156.000.000 = Rp156.000.000
Total Pesangon yang Diterima Rina
Total kompensasi = (UP + UPMK setelah faktor pengali) + UPH
= Rp156.000.000 + Rp3.500.000 = Rp159.500.000
Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Membayar Pesangon?
Jika Rina atau pekerja lain tidak menerima hak pesangonnya, berikut langkah yang bisa dilakukan:
– Komunikasi Langsung
Hubungi bagian HRD atau manajemen perusahaan untuk menanyakan dan menegaskan hak pesangon.
– Laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)
Jika komunikasi gagal, pekerja dapat mengadukan ke Disnaker setempat agar dilakukan mediasi atau pemeriksaan.
– Ajukan Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Jika upaya mediasi tidak membuahkan hasil, pekerja dapat mengajukan gugatan resmi ke PHI untuk menuntut haknya.
– Minta Pendampingan Serikat Pekerja atau LBH
Pekerja juga dapat meminta bantuan dari serikat pekerja, lembaga bantuan hukum (LBH), atau konsultan hukum untuk pendampingan hukum.
Tips untuk Karyawan yang Menghadapi PHK Akibat Merger
– Simpan Semua Dokumen Penting
Termasuk kontrak kerja, slip gaji, surat PHK, dan komunikasi terkait hak-hak karyawan.
– Catat Hak yang Belum Diberikan
Seperti pesangon, tunjangan, cuti tahunan yang belum diambil, atau bonus.
– Jangan Langsung Tanda Tangan Surat Pengunduran Diri
Jika diminta secara sepihak, karena itu bisa menghilangkan hak karyawan atas pesangon.
– Konsultasi dengan Ahli Ketenagakerjaan atau Pengacara
Supaya karyawan memahami hak dan proses hukum yang dapat ditempuh.
Perhitungan pesangon karyawan ini memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi pekerja yang mengalami PHK. Karenanya penting bagi pekerja dan pengusaha untuk memahami ketentuan ini agar hak-hak kedua belah pihak terlindungi. Jika kamu membutuhkan bantuan lebih lanjut atau memiliki pertanyaan spesifik, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum atau pihak yang kompeten di bidang ketenagakerjaan.
Sebagai informasi tambahan, PT Mandala Multifinance Tbk adalah sebuah perusahaan pembiayaan komersial yang berfokus pada bisnis kredit sepeda motor, mobil, elektronik, furnitur, dan multiguna lainnya. Dengan pengalaman lebih dari 27 tahun di industri jasa keuangan, Mandala berkomitmen untuk mengembangkan bisnisnya di Indonesia bersama seluruh lapisan masyarakat.
Bagi Teman Mandala yang sudah mendapatkan pesangon dan ingin memulai usaha yuk daftar sekarang melalui link ini atau dapat menghubungi kami melalui WhatsApp. Cukup isi identitas dan persiapkan BPKB sebagai jaminan, Teman Mandala bisa memperoleh dana cepat mulai dari Rp3.000.000 – Rp30.000.000, dengan tenor pembayaran angsuran fleksibel, dan bunga yang terjangkau.
Yuk ajukan segera kredit multiguna Teman Mandala sekarang! Hanya di Mandala Finance, prosesnya cepat, praktis, dan tepercaya!
Gak hanya itu, buat Teman Mandala yang ingin cari tambahan penghasilan di rumah, ayo daftar sekarang juga buat jadi agen Mantis melalui link ini. Cukup siapkan KTP dan smartphone, Teman Mandala sudah bisa bergabung menjadi agen Mantis dan mendapatkan komisi yang menarik!