Pajak Progresif: Sistem Pajak Kendaraan yang Wajib Diketahui Pemilik Mobil dan Motor
Admin|

Pajak Progresif – Memiliki lebih dari satu kendaraan pribadi merupakan hal yang umum di kota-kota besar di Indonesia. Namun, tidak semua pemilik kendaraan menyadari bahwa kepemilikan kendaraan lebih dari satu, atas nama dan alamat yang sama akan dikenakan pajak progresif. Pajak ini merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah daerah yang diterapkan sebagai upaya untuk mengendalikan jumlah kendaraan pribadi dan mendorong efisiensi penggunaan transportasi. 

 

Banyak pemilik kendaraan, baru menyadari adanya pajak progresif ketika mendapati tagihan pajak tahunan kendaraan yang tiba-tiba lebih tinggi dari sebelumnya. Dalam banyak kasus, hal ini disebabkan oleh status kendaraan yang dikenakan pajak progresif karena telah terdaftar sebagai kendaraan kedua, ketiga, atau lebih atas nama yang sama. 

 

Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap mengenai pajak progresif, mulai dari pengertian, dasar hukumnya, cara perhitungannya, hingga perbedaan antara pajak progresif untuk sepeda motor dan mobil. Dengan memahami pajak progresif secara menyeluruh, Teman Mandala bisa lebih bijak dalam merencanakan kepemilikan kendaraan dan menghindari beban pajak yang tidak perlu. 

 

 

Daftar Isi 

– Apa Itu Pajak Progresif Kendaraan Bermotor? 

– Dasar Hukum Pajak Progresif 

– Cara Menghitung Pajak Progresif 

– Perbedaan Pajak Progresif Motor dan Mobil  

– Tips Mengelola Pajak Progresif  

 

 

Apa Itu Pajak Progresif Kendaraan Bermotor? 

Pajak progresif kendaraan bermotor adalah sistem perpajakan yang diterapkan kepada pemilik kendaraan berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki. Dalam sistem ini, semakin banyak kendaraan yang dimiliki oleh individu atau badan hukum, semakin tinggi pula tarif pajak yang dikenakan. Hal ini bertujuan untuk mendorong efisiensi penggunaan kendaraan pribadi serta mengurangi kemacetan dan polusi udara yang dapat diakibatkan oleh kepemilikan kendaraan yang berlebihan. 

 

Selain itu, pajak progresif ini tidak hanya berlaku untuk mobil, tetapi juga untuk sepeda motor. Dengan adanya pajak progresif, harapannya dapat mengurangi jumlah kendaraan pribadi yang dimiliki oleh Teman Mandala dan mendorong masyarakat untuk menggunakan kendaraan umum sebagai alternatif transportasi yang lebih ramah lingkungan.  

 

 

Dasar Hukum Pajak Progresif 

Pajak progresif diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pasal 6 ayat (2) menyebutkan bahwa pajak progresif dikenakan terhadap kepemilikan kendaraan bermotor pribadi berdasarkan nama dan/atau alamat yang sama. Jika nama dan alamat pemilik berbeda, maka tidak dikenakan pajak progresif. Pajak progresif ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas pemerintahan maupun kendaraan angkutan umum.

 

 

Cara Menghitung Pajak Progresif

1. Menentukan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)

Langkah pertama dalam penghitungan pajak progresif adalah menentukan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). NJKB adalah harga jual kendaraan yang ditetapkan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan dihitung berdasarkan data dari Agen Pemegang Merek (APM). Biasanya, informasi ini dapat ditemukan pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). NJKB ini menjadi dasar perhitungan pajak, sehingga sangat penting untuk mengetahui besaran NJKB kendaraan yang dimiliki.

 

2. Mengetahui Tarif Pajak Progresif

Tarif pajak progresif untuk setiap kendaraan dapat berbeda-beda, tergantung pada kebijakan masing-masing daerah. Pada umumnya, tarif pajak progresif diatur dalam rentang tertentu, yaitu seperti berikut: 

– Kepemilikan kendaraan pertama dikenakan tarif pajak 1% hingga 2%. 

– Kepemilikan kendaraan kedua dikenakan tarif pajak 2% hingga 3%. 

– Kepemilikan kendaraan ketiga dikenakan tarif pajak 3% hingga 4%. 

– Kepemilikan kendaraan keempat dan seterusnya dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi yang bisa mencapai 10%. 

 

Masing-masing daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan tarifnya sendiri, namun tarif ini tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan oleh Undang-Undang. 

 

3. Menghitung Pajak Progresif

Setelah mengetahui NJKB dan tarif pajak progresif, langkah berikutnya adalah menghitung pajak yang harus dibayar. Berikut rumus umum yang digunakan untuk menghitung pajak progresif: 

Pajak Progresif = (NJKB × Tarif Pajak Progresif) + SWDKLLJ 

 

Di mana: 

– NJKB adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor. 

– Tarif Pajak Progresif adalah persentase pajak yang dikenakan berdasarkan urutan kepemilikan kendaraan. 

– SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang wajib dibayar oleh pemilik kendaraan, yang besarnya bervariasi sesuai dengan jenis kendaraan. 

 

4. Tarif Pajak Progresif Motor

Tarif pajak progresif untuk sepeda motor juga berbeda di setiap daerah. Sebagai contoh, di DKI Jakarta, tarif pajak progresif motor menurut Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 adalah sebagai berikut: 

– Kepemilikan kendaraan pertama: 2% 

– Kepemilikan kendaraan kedua: 3% 

– Kepemilikan kendaraan ketiga: 4% 

– Kepemilikan kendaraan keempat: 5% 

– Kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya: 6% 

 

Contoh Perhitungan Pajak Progresif Motor 

Misalnya, Teman Mandala memiliki sepeda motor dengan NJKB sebesar Rp20.000.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp35.000. Jika sepeda motor tersebut merupakan kendaraan kedua yang kamu miliki, maka perhitungan pajak progresifnya adalah: 

Pajak Progresif = (Rp20.000.000 × 3%) + Rp35.000 = Rp600.000 + Rp35.000 = Rp 635.000 

Jadi, pajak progresif yang harus dibayar adalah Rp635.000. 

 

5. Tarif Pajak Progresif Mobil

Untuk kendaraan roda empat, tarif pajak progresif juga bervariasi di setiap daerah. Jika diambil contoh adalah DKI Jakarta, maka tarif pajak progresif mobil berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 adalah sebagai berikut: 

– Kepemilikan kendaraan pertama: 2% 

– Kepemilikan kendaraan kedua: 3% 

– Kepemilikan kendaraan ketiga: 4% 

– Kepemilikan kendaraan keempat: 5% 

– Kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya: 6% 

 

Contoh Perhitungan Pajak Progresif Mobil 

Jika Teman Mandala memiliki mobil dengan NJKB sebesar Rp100.000.000 dan SWDKLLJ sebesar Rp153.000, serta mobil tersebut merupakan kendaraan ketiga yang kamu miliki, maka perhitungan pajak progresifnya adalah: 

Pajak Progresif = (Rp100.000.000 × 4%) + Rp153.000 = Rp4.000.000 + Rp153.000 = Rp4.153.000 

Jadi, pajak progresif yang harus dibayar adalah Rp4.153.000. 

 

 

Perbedaan Pajak Progresif Motor dan Mobil 

 

 

 

 

Tips Mengelola Pajak Progresif 

1. Periksa NJKB Secara Berkala: Pastikan NJKB kendaraan selalu diperbarui dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, agar pajak yang dihitung akurat. Dengan begitu, Teman Mandala bisa menghindari perhitungan yang tidak sesuai dan potensi kelebihan bayar. 

 

2. Kelola Kepemilikan Kendaraan: Untuk mengurangi pajak progresif, Teman Mandala bisa mempertimbangkan untuk menjual atau mengalihkan kepemilikan kendaraan yang tidak terlalu dibutuhkan. Dengan mengurangi jumlah kendaraan yang dimiliki bisa berdampak langsung pada pengurangan kewajiban pajak. 

 

3. Penggunaan Kendaraan Dengan Efisien: Gunakan kendaraan sesuai dengan kebutuhan dan cobalah untuk lebih sering menggunakan transportasi umum atau berbagi kendaraan dengan orang lain. Hal ini tidak hanya dapat mengurangi pajak progresif, tetapi juga memberikan manfaat bagi lingkungan. 

 

4. Manfaatkan Fasilitas Pemerintah: Beberapa daerah memberikan insentif pajak bagi kendaraan listrik atau kendaraan ramah lingkungan sebagai bentuk dukungan terhadap penggunaan transportasi yang lebih berkelanjutan. Pastikan Teman Mandala memanfaatkan kebijakan ini untuk mendapatkan pengurangan pajak. 

 

5. Pastikan Pembayaran Pajak Tepat Waktu: Jangan lewatkan tenggat waktu pembayaran pajak, karena denda atau bunga dapat dikenakan jika pembayaran terlambat. Sebaiknya lakukan pembayaran sebelum jatuh tempo untuk menghindari biaya tambahan yang tidak perlu. 

 

Pajak progresif kendaraan bermotor adalah kebijakan pemerintah untuk mengurangi jumlah kendaraan pribadi di jalan raya dan mendorong penggunaan kendaraan umum, dengan mengharuskan pemilik kendaraan membayar pajak lebih tinggi jika memiliki lebih dari satu kendaraan. Kebijakan ini bertujuan mengurangi kemacetan dan polusi udara. Dengan memahami cara menghitung pajak progresif dan tarif yang berlaku, serta memperhatikan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), Teman Mandala dapat mengelola kewajiban perpajakan dengan bijak. Pajak progresif bukan hanya kewajiban, tetapi juga langkah untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih, tertib, dan berkelanjutan, dengan mendorong kepemilikan kendaraan yang efisien, mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, serta berkontribusi pada kualitas udara yang lebih baik demi masa depan yang lebih hijau. 

 

 

Sebagai informasi tambahan, PT Mandala Multifinance Tbk adalah sebuah perusahaan pembiayaan komersial yang berfokus pada bisnis kredit sepeda motor, mobil, elektronik, furnitur, dan multiguna lainnya. Dengan pengalaman lebih dari 27 tahun di industri jasa keuangan, Mandala berkomitmen untuk mengembangkan bisnisnya di Indonesia bersama seluruh lapisan masyarakat. 

 

Bagi Teman Mandala yang butuh dana untuk membayar pajak kendaraan, yuk segera daftar sekarang melalui link ini atau dapat menghubungi kami melalui WhatsApp. Cukup isi identitas dan persiapkan BPKB sebagai jaminan, Teman Mandala bisa memperoleh dana cepat mulai dari Rp3.000.000 – Rp30.000.000, dengan tenor pembayaran angsuran fleksibel, dan bunga yang terjangkau. 

 

Yuk ajukan segera kredit multiguna Teman Mandala sekarang! Hanya di Mandala Finance, prosesnya cepat, praktis, dan tepercaya! 

 

Gak hanya itu, buat Teman Mandala yang ingin cari tambahan penghasilan di rumah, ayo daftar sekarang juga buat jadi agen Mantis melalui link ini. Cukup siapkan KTP dan smartphone, Teman Mandala sudah bisa bergabung menjadi agen Mantis dan mendapatkan komisi yang menarik! 

Temukan Solusi Pembiayaan Di Setiap
Tahap Kehidupanmu
Copyright © 2025 PT Mandala Multifinance Tbk